Apartemen Uttara, Tanpa Izin tapi Pembangunan Jalan Terus

Meski belum memiliki izin, aktivitas pembangunan terus berlangsung di kompleks Apartemen Uttara The Icon di Jalan Kaliurang Km 5 pada 17 Maret 2015.
Meski belum memiliki izin, pembangunan terus berlangsung di kompleks Apartemen Uttara di Jalan Kaliurang Km. 5,3 pada 17 Maret 2015.

Sebagai kabupaten yang memiliki kepadatan penduduk paling tinggi di Provinsi DIY, banyak lahan di Kabupaten Sleman yang dimanfaatkan untuk hunian, termasuk apartemen. Di antara sejumlah apartemen yang sedang dibangun, ternyata masih ada apartemen yang belum memperoleh izin dari pemerintah dan masyarakat, yakni Apartemen Uttara The Icon di Jalan Kaliurang Km. 5,3.

Hingga kini pembangunan Apartemen Uttara tetap berlangsung meski izinnya masih diproses di pemerintah daerah. “Izin kantornya sudah, tapi bangunannya belum. Setahu saya, kalau Uttara itu IPPT belum keluar”, kata Dewi Syulamit, Kasubid Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman.

Menurut peraturan pemerintah, pembangunan boleh mulai dilaksanakan jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar. Sebelum memperoleh IMB, ada beberapa tahapan yang harus dilalui investor, yaitu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Ketetapan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL), Dokumen Perolehan Tanah, Dokumen Lingkungan, Dokumen RTB, Izin Gangguan, dan Izin Teknis. Jadi, jika dicocokan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2012, Apartemen Uttara sebenarnya belum diizinkan sama sekali untuk memulai pembangunan. Hal ini diperkuat dengan pasal 3 yang menjelaskan bahwa jenis izin yang diberikan sesuai dengan tahapan pemberian izin, dan izin yang diberikan sebelumnya menjadi prasyarat untuk penerbitan izin tahap berikutnya.

Kabupaten Sleman memang menjadi pilihan strategis para investor di bidang apartemen. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pengajuan izin yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Sleman. Selama 2014, ada pengajuan izin 42 hotel dan 12 apartemen. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh hotel dan tiga apartemen yang akhirnya memperoleh izin.

Selain izin resmi pemerintah, persetujuan masyarakat menjadi syarat penting yang harus diperoleh investor. Dewi Syulamit menjelaskan bahwa untuk mendapatkan IPPT, para investor harus melampirkan notulen sosialisasi yang telah dilakukan terhadap warga sekitar. Pada notulen itu, harus dijelaskan bahwa masyarakat menyetujui pendirian bangunan apartemen. “Pada sosialisasi tersebut, pihak investor harus menjelaskan visi dan misi pembangunan apartemen dan dampak pembangunan apartemen bagi masyarakat. Dengan begitu masyarakat jadi tahu”, kata Dewi pada Senin, 16 Maret 2015.

Namun prosedur itu tidak sepenuhnya ditaati oleh pihak Uttara The Icon. Pembangunan apartemen yang berlangsung sejak 2014 ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat Karangwuni. Menurut Sigit, warga RT 02 Dusun Karangwuni, Uttara The Icon sebenarnya sudah melakukan sosialisasi untuk warga sekitar, namun sosialisasi itu dilakukan setelah Apartemen Uttara mulai dibangun. Hal ini membuat masyarakat geram sebab bangunan mulai didirikan padahal belum mendapat izin dari masyarakat sekitar.

Kemarahan masyarakat Karangwuni sempat memuncak hingga memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 29 April 2014. Menurut Sigit, alasan utama yang membuat warga menolak pembangunan hunian bertingkat ini adalah masalah lingkungan yang timbul kelak setelah apartemen beroperasi. Selain itu, izin yang tidak jelas juga membuat warga Karangwuni berani mengambil langkah ini. Sebagai upaya untuk menengahi warga dan pihak investor, pemerintah daerah pernah mengadakan mediasi. Namun hingga saat ini belum ada putusan pasti atas pembangunan Uttara. (Arum)

(Visited 12 times, 1 visits today)