Agar warga pribumi tidak terpinggirkan, Yogyakarta memiliki peraturan yang unik dan kontroversial, yakni larangan bagi WNI non-pribumi untuk memiliki sertifikat hak milik (SHM), sejak 1975.
Pada tahun itu, Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam VIII mengeluarkan surat keputusan Wakil Gubernur DIY No K. 898/I/A/1975 yang pada intinya melarang kepemilikan SHM bagi WNI non-pribumi. Oleh sebab itu, WNI non-pribumi hanya bisa memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Tujuan peraturan tersebut adalah untuk melindungi warga pribumi. Namun, SK tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang secara hierarki berada di atasnya.
Salah satunya adalah UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentul Diskriminasi Rasial. Menurut UU tersebut, segala produk perundang-undangan yang deskriminatif tidak berlaku lagi dan batal demi hukum. Selain itu, SK Wakil Gubernur tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Deskriminasi Ras Dan Etnis.
“Jadi dulu SK tersebut pernah di-PTUN-kan oleh salah satu anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, anggota DPR tersebut menang di tingkat pertama, tetapi BPN mengajukan Banding dan BPN menang, lalu kemudian kemenangan BPN diperkuat ketika kasasi di Mahkamah Agung,” kata Widyantara, seorang notaris, saat ditemui di kantornya Selasa (7/4). Menurutnya, setelah gagalnya proses gugatan tersebut, tidak pernah ada lagi yang berani dan repot-repot menggugat SK Wakil Gubernur itu.
“Karena memang keistimewaannya di situ. Istimewanya Yogya memang ada pada masalah tanah. Kalau mau menggugat ya silakan, tapi kemarin ada yang menggugat akhirnya juga kalah,” tambah Widyantara.
Sundari, seorang perantara yang sering membantu pengurusan transaksi pertanahan bagi warga non-pribumi, menuturkan bahwa kliennya tidak terlalu mempermasalahkan SK tersebut. Menurutnya, kliennya mengaku sudah memahami adanya peraturan tersebut dan menerimanya dengan lapang dada. “Klien saya tidak masalah mengenai peraturan itu, mau bagaimana lagi, itu sudah peraturan dari orang-orang atas,” kata Sundari.
Widyantara menambahkan bahwa warga non-pribumi tetap bisa memiliki HGB, yang membedakannya dari hak milik adalah HGB hanya memiliki tenggat waktu 20 tahun. “Nanti kalau dikasih hak milik Malioboro dan lain-lain, semua itu jadi milik mereka semua,” tambah Widyantara.
