Banyaknya regulasi yang mengatur lalu lintas dan jalan raya belum mampu menegakkan fungsi trotoar di Yogya sebagai jalur lalu-lintas pejalan kaki.
Tercatat ada paling tidak tiga regulasi nasional yang mengatur pengadaan dan fungsi trotoar.
Dari segi pengadaan, Permen PU Nomor 19/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan menyatakan bahwa di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dengan lebar sedikitnya setengah meter. Selain itu, trotoar juga harus dirancang dengan mempertimbangkan aksesibilitas penyandang cacat. PP Nomor 34/2006 tentang jalan menjelaskan fungsi trotoar sebagai lalu lintas pejalan kaki. UU Nomor 22/2009 kembali menegaskan trotoar sebagai hak yang boleh dituntut oleh para pedestrian.
Alih-alih digunakan oleh para pejalan kaki, banyak trotoar di DIY yang dikuasai oleh para pedagang.
Doni (27) merupakan pejalan kaki yang sehari-harinya berjalan melintasi trotoar-trotoar di daerah Jetis. Pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu toko di Pasar Kranggan tersebut mengaku kesal lantaran harus menepi ke jalan ketika melewati lapak-lapak jualan di trotoar. “Tidak cuma satu-dua kali saya nyaris diserempet motor. Padahal saya sudah berhati-hati,” katanya ketika ditemui di trotoar Jetis pada Selasa (02/06).
Hal serupa dialami oleh Suranto, seorang pedestrian yang tinggal di daerah Mergangsan Kidul. Walau tak sepadat Malioboro dan Ngasem, ia mengaku kesulitan melintas di beberapa titik di sekitar lapas Wirogunan. “Ada konter pulsa dan tukang jual minuman yang membuat saya harus minggir ke jalan,” ungkapnya. Walau sudah pensiun, hampir setiap hari ia pergi ke rumah anaknya yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya dengan berjalan kaki. Usia senja membuatnya harus ekstra waspada ketika melintas di jalan Taman Siswa.
Ditemui di sekitar alun-alun kidul, Monica dan Gustavo, warga negara Jerman dan Brazil yang telah menetap di Indonesia selama 6 tahun untuk bekerja, menyatakan bahwa Yogyakarta saat ini sudah “tidak aman bagi pejalan kaki.” Pada tahun 2008 silam, diakui mereka, mereka masih bisa berjalan kaki dari mess mereka di daerah Jalan Batikan ke kantor.
Keempat narasumber mengharapkan tanggap cepat pemerintah setempat untuk menertibkan lapak-lapak pinggir jalan tersebut.
[slideshow_deploy id=’7855′]
Jangan Semena-mena
Alasan kemanusiaan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penertiban. Anto (bukan nama sebenarnya), pedagang pakaian yang biasa berjualan di trotoar seberang Alun-alun Utara mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat berjualan di sebuah lapak kecil di daerah Ngasem. Namun, lapak tersebut terpaksa ia tinggalkan lantaran omzet jualannya tidak sebanding dengan harga sewa lapak.
Pernyataan Anto didukung oleh Ina (bukan nama sebenarnya) yang sehari-hari berjualan bunga di trotoar Jetis. “Kalau jualan di sini tidak perlu bayar sewa. Orang lewat juga pasti lihat, terus banyak yang mampir,” katanya ketika ditemui pada Sabtu (30/05) silam.
Tidak hanya pedagang-pedagang yang berjualan langsung di trotoar, kemunculan lapak-lapak mobile yang menggunakan kendaraan untuk berjualan juga dinilai membahayakan pedestrian dan pengguna jalan.
Dalam wawancara di kantor Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Lilik Wachid Budi Susilo, seorang peneliti transportasi menyatakan, “Membenahi transportasi publik di DIY tidak bisa dilakukan dengan menambah jumlah armada kendaraan umum saja. Sebagai fasilitas penunjang jalan raya, keberadaan trotoar vital untuk menunjang mobilisasi calon penumpang.”
Lilik menyatakan bahwa penertiban pedagang tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Koordinasi dan kerjasama antara dinas dan instansi terkait harus digerakkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Persiapan Jelang Ramadhan
Menyongsong bulan Ramadan, dinas-dinas terkait mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menertibkan lapak-lapak pinggir jalan yang biasanya muncul menjelang buka puasa. “Tidak ada persiapan khusus karena sifatnya situasional. Koordinasinya langsung dengan masjid dan kampung setempat,” kata Sigit Setiawan, KASI Jalan dan Jembatan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta pada Senin (15/06).
Pihak Dinas Ketertiban, sebagai pengawas dan pemberi sanksi pelanggaran juga mengakui bahwa selama Ramadhan, para pejual diperbolehkan untuk berdagang di jalan dan trotoar. “Tapi, di luar waktu-waktu khusus, para pelanggar akan diberi karcis denda dan teguran lisan maupun tertulis,” kata Sugeng Hariono, KASI Bimbingan Masyarakat Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.
Masyarakat Yogyakarta diharapkan oleh Sugeng selalu awas terhadap lingkungan sekitar mereka dan melaporkan lapak-lapak jualan yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.
