Dua belas tahun setelah Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551.2/0316 tentang Larangan Pengoperasian Becak Bermotor, para pengemudi becak motor di Yogyakarta masih menunggu kejelasan nasib mereka.
Tanggapan pemerintah atas hal ini dinilai lambat. Penerapan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat bernomor SK.1109/AJ.402/DPJD/2008 mengenai rancang bangun kendaraan bermotor roda tiga untuk angkutan penumpang yang dapat dibuat sebagai solusi becak motor masih menjadi wacana. Beragam usaha Organisasi Becak Motor Yogyakarta (OBMY) untuk menghubungi perwakilan DPRD DIY menyusul demonstrasi mereka di depan gedung DPRD DIY pada November 2012 tidak membuahkan hasil apa-apa.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 24 Januari 2003, dijelaskan bahwa betor tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor yang telah ditentukan dalam PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Awalnya, betor menjadi solusi bagi pengemudi becak onthel yang telah berusia senja dan tidak kuat lagi mengayuh becak tetapi tidak bisa mencari pekerjaan yang lain.
Namun, karena belum melalui proses pengujian di Dinas Perhubungan setempat, juga karena minimnya alat penjamin keselamatan pengemudi dan penumpang betor, betor dilarang beroperasi di ruas-ruas jalan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Blasius Haryadi, pengemudi becak onthel yang terkenal lewat buku “The Becak Way”, menganggap alasan “usia tua” para pengemudi betor tidak masuk akal. Pasalnya, saat ini pengemudi betor yang masih berusia produktif dan masih mampu secara fisik lazim ditemui di Yogyakarta. Ketika ditemui pada Sabtu (07/03), Harry van Yogya, sapaan akrab Haryadi, menegaskan bahwa pengemudi betor harus lebih menaati aturan yang ada demi keselamatan penumpang dan pengemudi.
Masalah usia pengemudi betor agaknya masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahawa tidak masuk akal apabila mereka yang masih mampu menggowes becak onthel beralih ke betor. Tidak adanya larangan dan tindakan yang jelas, baik dari pemerintah maupun organisasi becak motor, menyebabkan betor semakin menjamur di DIY. Namun, Parmin, Ketua I OBMY, menampik ucapan tersebut.
“Kebutuhan ekonomi setiap orang kan berbeda-beda. Becak onthel kan jarak kayuhnya terbatas, fisik orang kan juga ada batasnya. Semakin hari, tuntutan ekonomi bertambah terus. Kalau ada betor, tenaga bisa dihemat. Jadi di rumah bisa nggawe yang lain,” ujarnya.
Organisasi Becak Motor Yogyakarta (OBMY) adalah salah satu paguyuban becak bermotor dengan jumlah anggota terbesar. Saat ini, anggota OBMY mencapai 2000 orang, dengan cakupan wilayah di Yogyakarta, Bantul, dan Kulonprogo. OBMY sendiri sudah menentukan standar keamanan minimal untuk semua armadanya. Betor memiliki minimal 2 rem, rem tangan dan rem kaki. Beberapa armada bahkan memiliki dua rem tangan. Maraknya tukang becak nakal di Yogyakarta juga diantisipasi oleh OBMY.
“Setiap pengemudi becak kami harus memiliki kartu tanda anggota yang ditandatangi dan disahkan oleh ketua satu, ketua dua, dan pelindung,” ujar Parmin (54) pada Minggu (15/03) silam.
“Selain itu surat-surat juga harus lengkap. Harus ada SIM, STNK, BPKB (dari mesin motor yang digunakan). Kalau mau narik juga harus pake helm. Masing-masing becak kami juga ada benderanya, supaya penumpang bisa membedakan mana yang betor resmi (tergabung dalam organisasi) dan yang bukan.”
Banyaknya jumlah wisatawan, terutama wisatawan asing yang lebih memilih menggunakan betor dibandingkan becak onthel menjadi salah satu alasan OBMY memperjuangkan eksistensi betor di DIY.
“Alangkah baiknya, bila becak motor di Yogyakarta bisa menjadi salah satu daya tarik pariwisata di Yogyakarta, karena jarak tempuh betor bisa lebih jauh daripada becak biasa,” ujar Murtijo, seorang pengemudi becak motor yang biasa mangkal di depan Taman Pintar.
Amy dan Rick, dua wisatawan dari Australia yang menggunakan jasa betor di daerah stasiun Tugu, mengiyakan hal tersebut. Ketika dihadapkan dengan masalah pelarangan betor, mereka berdua sependapat. “It would be such a shame to do so (melarang becak motor), because without these motorized becaks, what other vehicles can we use?” ungkap Amy. “These becak motors are an ingenious way to improve local transportation without losing the sense of tradition.”
Para pengemudi betor sendiri cukup memahami status hukum mereka. Mereka siap untuk menerima solusi moda transportasi pengganti betor dari pemerintah. Berbagai upaya yang mereka lakukan tak kunjung membuahkan hasil. “Sudah pernah minta ke DPRD. Empat kali, lima kali. Katanya mau membentuk komisi kecil, tapi ternyata akhirnya cuma operasi (razia terhadap becak motor tetap dilakukan) lagi,” ujar Murtijo.
Kendaraan bermotor yang diperbolehkan beroperasi seharusnya melalui serangkaian tes percobaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Senada dengan pendapat Murtijo, Suroto, pengemudi becak motor lain berkata, “Katanya becaknya mau dipinjam ke DPRD sementara, mau difoto. Tapi sudah lama kami tunggu, tidak ada yang datang.” Harry van Yogya, seorang pebecak onthel, turut menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam menindak masalah betor. “Pemerintah juga seharusnya lebih cepat tanggap. Kalau tidak dirazia, betor bakal terus bertambah. Tapi, tegasnya juga harus cerdas. Melarang boleh, tapi harus menghadirkan solusi,” ujarnya.
Murtijo, Suroto, dan Parmin sendiri mengaku pasrah terhadap kejelasan nasib mereka. “Ya sudah, namanya juga orang kecil ya. Kalau becak motor ini tidak diizinkan operasi, ya mau gimana lagi,” ungkap Suroto, pasrah. Menanggapi status hukum betor yang masih tanda tanya ini, para pengemudi betor hanya mengharapkan kearifan pemerintah dalam menerapkan kebijakan , sehingga dampak negatif yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.
