Bergulirnya era reformasi sebagai babak baru pascaruntuhnya rezim Orde Baru, telah melahirkan kebebasan dan keterbukaan informasi di Indonesia. Menurut catatan Dewan Pers sampai dengan pertengahan tahun 2014, setidaknya tercatat ada 428 buah penerbitan media cetak di Indonesia. Angka ini meningkat pesat dibandingkan dengan masa Orde Baru, yang mana tercatat hanya ada 289 surat kabar. Dari begitu banyak bermunculannya media massa, tidak sedikit yang gulung tikar. Hanya sedikit yang masih bertahan.
Organisasi pers sendiri di negeri ini sudah ada semenjak zaman penjajahan. Tercatat Inlandsche Journalisten Bond (IJB) yang berdiri pada 1914 di Surakarta sebagai organisasi pers yang pertama. Pendiri IJB antara lain Mas Marco Kartodikromo, Dr. Tjipto Mangunkusumo, Sosro Koornio, dan Ki Hadjar Dewantara. Selain IJB ada juga organisasi pers lainnya, yaitu Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI) dengan beberapa tokohnya antara lain Sutopo Wonoboyo, Sudarjo Tjokrosisworo, M Tabrani, Parada Harahap, dan Sjamsudin Sutan Makmur. Organisasi ini terbentuk pada 1933.
Lalu bagaimanakah dengan organisasi pers saat ini? Dari banyaknya organisasi pers yang ada di Indonesia, penulis mendapatkan dua organisasi pers yang dianggap cukup “sehat” dan masih aktif hingga saat ini. Kedua organisasi pers ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen. Kedua organisasi pers ini dianggap sebagai wakil dari banyaknya organisasi pers yang ada. Meskipun sama-sama organisasi pers, namun keduanya bersebrangan dalam memegang azas-azas atau patokan dasar dalam kegiatan jurnalistiknya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
PWI didirikan pada 9 Februari 1946 di Solo. Munculnya PWI diwarnai aspirasi perjuangan para pejuang kemerdekaan, baik mereka yang ada di era 1908, 1928 maupun klimaksnya 1945. Selain itu, tanggal 9 Februari juga diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Boleh dikatakan PWI sangat dekat dengan rezim Orde Baru, karena kegiatan jurnalistik yang berlandaskan Pancasila ini dianggap sebagai “senjata andalan” Presiden Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya selama 32 tahun.
Dulu PWI bersama Departemen Penerangan (Deppen) memonopoli kegiatan pers di Indonesia. Saat itu PWI disahkan sebagai satu-satunya wadah pers di Indonesia. Bagi sebagian orang, PWI yang berlandaskan “pers Pancasila” dan “pers pembangunan” dianggap sebagai mitra pemerintah. Maka tak heran tidak ada komentar-komentar miring terhadap pemerintah saat itu, karena Deppen dan PWI bersifat hegemonik serta berfungsi sebagai big brother bagi pers di Indonesia.
Pada saat itu pers Indonesia menjadi semacam direktorat jenderal yang kelima dari Deppen. Sebagai contoh, Deppen begitu berperan dalam mengatur kehidupan pers di Indonesia. Cara-cara seperti ini hanya ada dalam pemerintahan yang sangat fasis.
Lalu saat ini ketika rezim Orde baru runtuh, PWI seperti kehilangan taringnya. PWI tidak lagi menjadi satu-satunya wadah pers di Indonesia. Di era reformasi, bermunculan banyak organisasi pers yang memilih landasan berbeda dengan PWI. Jika saat itu berdirinya PWI direstui oleh pemerintah, saat ini organisasi pers yang baru tidak memerlukan hal tersebut. Berdasarkan pasal 28 UUD 1945 yang menyangkut hak untuk berkumpul atau berserikat serta kebebasan mengeluarkan pendapat, para wartawan bebas medirikan organisasi pers. Salah satunya adalah Aliansi Jurnalis Independen.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rezim Orde Baru. Semuanya dimulai ketika ada pembredelan Detik, Editor, dan Tempo pada 21 Juni 1994. Ketiganya dibredel karena pemberitaannya tergolong kritis kepada penguasa. Tindakan represif inilah yang memicu aksi solidaritas sekaligus perlawanan dari banyak kalangan secara merata di sejumlah kota. 7 Agustus 1994 di Bogor, sekitar 100 orang menandatangani Deklarasi Sirnagalih. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.
Berdirinya AJI memberi gaung cukup besar di dunia jurnalistik Indonesia. Tekanan terhadap para jurnalis yang terang-terangan bergabung dalam AJI sangat besar. Pemerintah melalui Deppen dan PWI melihat berdirinya AJI sebagai tantangan terbuka yang harus ditindak keras agar tidak meluas. Berbagai tindakan “pendisiplinan” melalui pemimpin di masing-masing media pun dilakukan.
Sejak berdiri hingga saat ini, AJI memiliki kepedulian pada tiga isu utama yang kemudian diwujudkan menjadi program kerja. Pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers. Kedua, meningkatkan profesionalisme jurnalis. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan jurnalis. Semua ini merujuk pada persoalan nyata yang dihadapi jurnalis.
Pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers merupakan pekerjaan rumah utama AJI. Tidak hanya semasa Orde Baru berkuasa—saat represi terhadap media dan pemberangusan terhadap kebebasan pers sangat tinggi—setelah Presiden Soeharto tumbang berganti era reformasi pun isu kebebasan pers masih terus aktual. Represi yang dulunya berasal dari negara, kini justru bertambah dari berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari pejabat dan pengusaha yang merasa terancam oleh pers yang mulai bebas hingga kelompok-kelompok preman.
Kedua, soal peningkatan profesionalisme jurnalis. Bagi AJI, pers profesional merupakan prasyarat mutlak untuk membagun kultur pers yang sehat. Adanya kualifikasi bagi jurnalis, pers di Indonesia diharapkan menjadi salah satu tiang penyangga demokrasi. Untuk itulah, AJI melaksanakan sejumlah pelatihan, workshop, diskusi, dan seminar.
Ketiga, peningkatan kesejahteraan jurnalis. Tema tentang kesejahteraan ini memang tergolong isu yang sangat ramai di media. Bagi AJI, kesadaran akan pentingnya isu ini sudah dimulai sejak kongres AJI 1997. Dalam kongres tersebut dicetuskan untuk memberikan porsi layak kepada isu yang berhubungan dengan aspek ekonomi jurnalis. Salah satu bentuknya adalah dengan mendorong pembentukan serikat pekerja di masing-masing media.
AJI percaya, dengan adanya serikat pekerja akan memberi dampak baik bagi perusahaan. Pun dengan adanya wakil karyawan, maka mereka bisa ikut mempengaruhi kebijakan yang akan melibatkan mereka. Dampak lanjutannya, jurnalis bisa mendapatkan penghasilan yang layak sehingga kebutuhan ekonominya tercukupi. AJI percaya, soal kesejahteraan ini memiliki korelasi cukup kuat dengan terbentuknya karakter seorang jurnalis profesional.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karenanya pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Selain Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen, penulis mencatat ada beberapa organisasi pers Indonesia di antaranya :
- Aliansi Wartawan Independen (AWI)
- Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
- Asosiasi Wartawan Kota (AWK)
- Federasi Serikat Pewarta
- Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
- Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)
- Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)
- Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)
- Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)
- Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
- Komite Wartawan Indonesia (KWI)
- Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)
- Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)
- Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)
- Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
- Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)
- Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)
- Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)
- Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)
- Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)
- Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat
- Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)
- Serikat Wartawan Indonesia (SWI)
- Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)
Selain organisasi-organisasi pers yang telah disebutkan di atas, terdapat pula satu wadah yang menjadi pengawas atas berbagai pergerakan organisasi pers di Indonesia bernama Dewan Pers.
Dewan Pers
Dewan Pers pertama kali dibentuk pada1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).
Pemerintahan Orde Baru, melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982, tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.
Perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan, “anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain.” Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan, “anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers.”
Perubahan fundamental terjadi pada 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan, “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”
Fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dan pemerintah diputus, kemudian dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.
Anggota Dewan Pers yang independen, menurut UU Pers Pasal 15 ayat (3), dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, yang terdiri dari: “(a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”. Adapun keanggotaan Dewan Pers masa jabatan 2013-2016 adalah sebagai berikut:
- Bagir Manan (Ketua)
- Margiono (Wakil Ketua)
- Anthonius Jimmy Silalahi (Anggota)
- I Made Karuna Ray Wijaya (Anggota)
- Muhammad Ridlo Eisy (Anggota)
- Ninok Leksono (Anggota)
- Imam Wahyudi (Anggota)
- Nezar Patria (Anggota)
- Yosep Adi Prasetyo (Anggota)
Dalam era banyak media seperti saat ini, masyarakat memiliki cukup banyak alternatif untuk melakukan perbandingan sehingga mampu menilai mana lembaga wartawan yang profesional. Semua itu dinilai dari produk yang disajikan. Masyarakat yang makin peka dan kritis akan makin berani melakukan kritik. Pers yang profesional tentulah harus siap menerima kontrol dari masyarakat. Menerima kritik dengan lapang dada dan selalu melakukan berbagai perbaikan tentulah jauh lebih baik daripada dibredel oleh masyarakat alias ditinggalkan oleh pembacanya.



