Atmakusumah Astraatmadja adalah seorang peneliti perkembangan pers di dalam dan luar negeri. Ia lebih dikenal sebagai orang Indonesia Raya, nama salah satu surat kabar yang ada pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto. Sejak 1968 sampai 1974, Atmakususmah menjabat sebagai redaktur, kemudian menjadi editor pelaksana (managing editor) surat kabar Indonesia Raya.
Karir Atmakusumah dimulai ketika dia masih berusia 19 tahun, dan telah menjadi salah satu reporter di surat kabar Indonesia Raya. Pada 1958, Presiden Soekarno membredel surat kabar tersebut dan kemudian Atmakusumah hijrah ke Australia, lalu ke Jeman, meneruskan karirnya di bidang jurnalisme dengan menjadi penyiar radio. Pada 1965 yaitu masa-masa lengsernya Soekarno dan Orde Lama, Atmakusumah kembali ke Indonesia, mengantar Indonesia ke era Orde Baru dibawah pemerintahan Soeharto.
Atmakusumah kemudian kembali bersama dengan Mochtar Lubis dan dipercaya menjadi editor pelaksana Indonesia Raya. Namun ternyata tak ada beda Orde Lama dengan Orde Baru, ketika berita-berita yang disampaikan oleh Indonesia Raya menyentil pemerintahan Soeharto maka sudah dapat dipastikan nasib media dan orang-orang yang terlibat di dalamnya menjadi terancam. Soeharto melalui Departemen Penerangan kemudian membredel harian itu pada 1974. Nama Atmakusumah kemudian masuk ke dalam daftar hitam. Atmakusumah kemudian bekerja di Kedutaan Besar Amerika sambil menunggu situasi politik berubah menjadi lebih baik. Untuk sejenak dia berusaha menyelamatkan dirinya dengan cara tidak melawan raksasa yang berkuasa.
Ketika Reformasi datang dan Orde Baru diruntuhkan, pintu kebebasan pers seakan menjadi terbuka luas. Di era setelah reformasi, Atmakusumah berupaya keras agar terwujud RUU tentang media yang bebas dari campur tangan pemerintah. Upaya keras itu menghasilkan karya monumental dan bersejarah. Pada September 1999, pemerintah menghapus aturan berlakunya sensor dan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Reformasi juga menyebabkan dibubarkannya Departemen Penerangan sehingga siapa saja bisa berbicara tanpa harus takut hilang atau menghadapi ancaman kematian. Setelah melalui masa-masa itu, Atmakusumah kemudian diangkat menjadi ketua lembaga Dewan Pers pada Mei 2000.
Permasalahan pers tidak berhenti dengan adanya kebebasan pers. Justru kebebasan yang kelewatan bebas justru menjadi masalah yang jauh lebih besar. Para jurnalis, termasuk Atmakusumah khawatir jika pers yang bebas tanpa kekangan justru dianggap menjadi kebenaran mutlak. Oleh karena itu, ia mendesak agar para pelaku pers tetap menaati kode etik. Hal ini dilakukan agar pers tidak melewati batasan kebebasan.
Atmakusumah kemudian terpilih sebagai penerima Anugerah Ramon Magsaysay 2000 untuk kategori Journalism, Literature, and Creative Communication Arts. Waktu ini Atmakusumah telah dianggap sebagai salah satu wartawan senior, dan opininya kerap ditampilkan di media sebagai seorang yang ahli di bidangnya.

