Histori | Perkembangan Surat Kabar di Indonesia

Ada beberapa masa yang menurut saya dapat dikategorikan sebagai sebuah catatan sejarah yang tergolong unik. Seperti ketika surat kabar pertama di Indonesia Memories der Nouvelles yang dicetak tanpa menggunakan mesin cetak, melainkan ditulis tangan. Bagi saya ini adalah catatan sejarah yang begitu mahal. Tentu saja hal ini masuk akal, mengingat mesin cetak baru masuk ke Indonesia pada 14 Maret 1688 (Taufik, 1977: 17) sedangkan Memories der Nouvelles telah terbit pada 1619. Bila saja masih ada dokumentasi mengenai surat kabar ini, saya rasa akan memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Adapun momentum yang menarik perhatian saya berkaitan dengan perkembangan surat kabar di Indonesia yang berkaitan dengan perkembangan surat kabar di Indonesia, yakni ketika situasi politik panas pada rezim demokrasi terpimpin atau rezim orde lama. Periode demokrasi terpimpin dimulai setelah dikeluarkannya dekrit 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali Indonesia untuk menggunakan UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Dalam pemerintahan ini, segala aspek kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, serta pertahanan dan keamanan negara sangat riskan untuk disentuh oleh rakyat biasa. Rakyat harus tunduk kepada pemimpin yang kala itu duduk di kursi nomor satu Indonesia, yakni Ir. Soekarno.

Sistem dan fungsi pers saat itu (termasuk di dalamnya surat kabar) menganut konsep otoriter, yang berarti semua memusat pada pimpinan bangsa dan baru dapat beroperasi jika telah disetujui atau diizinkan peredarannya oleh presiden. Seluruh surat kabar harus tunduk pada pemerintahan dan pemberitaan harus berpusat pada citra pemerintahan. Presiden dipropagandakan secara meluas, sehingga demokrasi terpimpin yang dicanangkan bagi saya tidak lebih dari sekadar usaha penguasa menuju diktator yang otokratis.

Setelah pelik dengan permasalahan kaum komunis, SOB (Keadaan Darurat Perang) dan Badan Pendukung Sukarnoisme (BPS)  yang dicuragai sebagai mata-mata dari CIA Amerika Serikat. Pemerintah saat itu mendapat tekanan yang luar biasa dari orang-orang komunis yang duduk dalam pemerintahan, sehingga memutuskan untuk membuat pelarangan semua aktivitas dan mencabut izin terbit koran-koran yang dicurigai menyokong BPS. Dilarangnya koran-koran tersebut beredar membuat tulisan Sayuti Melik di berbagai surat kabar musnah. Padahal, Sayuti Melik bermaksud untuk menyebarluaskan ajaran-ajaran Soekarno secara murni, ajaran mengenai pemikiran dan penafsiran beliau sebagai pemimpin yang memerdekakan bangsa. Orang-orang komunis yang tidak menyukai ini dengan PKI-nya memfitnah BPS dengan slogan yang ketika itu sangat terkenal, “to kill Soekarno with Soekarnoism”. Ditambah lagi dengan tuduhan PKI mengenai kecurigaannya terhadap BPS yang beranggotakan mata-mata dari CIA, akhirnya berbagai surat kabar BPS diambil alih oleh mereka yang non-BPS dan surat kabar tersebut mengalami pergantian nama. Keganasan PKI dalam meraup korban rakyat Indonesia yang cukup banyak juga mempengaruhi situasi dan kondisi pers saat itu. Terbayang bagaimana ketidaknyamanan bangsa Indonesia kala pemerintahan Orde Lama, ditambah lagi dengan inflasi mata uang rupiah yang mencapai pada titik puncak, tentu saja menambah kekacauan yang dirasakan.

Ketika rakyat membutuhkan kebebasan dan keamanan, Jenderal Soeharto datang seolah membawa angin yang menyegarkan. Pada tahun awal, pemerintahan Soeharto ini memang terasa menyenangkan dan menenangkan. Namun lambat  laun semakin terasa menerkam. Hujan pujian oleh Soeharto kepada pers lambat laun menjadi rantai kerangkeng yang menyesakkan. Berbagai peraturan mengenai pembredelan surat kabar dilontarkannya. Hal ini tentu saja membbuat ruang bernafas surat kabar dan pers semakin sempit. Demokrasi Pancasila yang digalakkan nampaknya tidak terealisasi secara sempurna. Masih ada penutupan atas hak-hak rakyat, terutama jika menyangkut sikap kritis rakyat terhadap pemerintahan.

Hal ini sungguh terasa memprihatinkan. Sejak Indonesia merdeka hingga Indonesia berganti rezim, tidak ada kebebasan mutlak yang dapat dilakukan para aktivis surat kabar dan pers seperti yang kerap didengungkan penguasa atas nama Pancasila. Untunglah, pada 1999 Presiden Habibie mendeklarasikan adanya kebebasan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah Menjamin Adanya Kemerdekaan Pers sebagai Hak Azasi Warga Negara. Sehingga sejak saat itu hingga detik ini, kita dapat merasakan kebebasan tersebut, meskipun terkadang masih ada tendensi-tendensi tertentu dari pihak yang ingin diuntungkan, tetapi dampak psikis yang dirasakan oleh masyarakat tidaklah sebesar ketika rezim Orde Lama dan Orde Baru yang terlihat mengerikan.

(Visited 32 times, 1 visits today)