Perizinan dan operasional hotel di Yogyakarta tak bisa lepas dari peran para pemangku kepentingan (stakeholders), baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Mereka adalah Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Ketertiban, dan lembaga non pemerintah seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan komunitas sipil.
Pembangunan sebuah hotel bermula dari ketersediaan izin, yang merupakan wewenang Dinas Perizinan dalam pemberian sekaligus pencabutan izin operasi hotel. Badan pemerintah ini juga berhak mengambil keputusan mengenai izin-izin terkait, seperti izin pengeboran air, pengambilan air, pumping test, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, Dinas Perizinan juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain seperti BLH dalam melakukan kajian AMDAL, atau dengan Dinas Perhubungan dalam kajian lalu lintas.
“Banyak pihak yang dilibatkan dalam memberikan izin pendirian hotel, seperti keterlibatan RT, RW, kecamatan, maupun warga setempat,” kata Darsono, staf regulasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

Dalam memberikan atau mencabut izin hotel, Dinas Perizinan tak bisa lepas dari peran Dinas Pariwisata. Di Yogyakarta, peran Dinas Pariwisata terkait pengaturan hotel terbagai menjadi dua; Dinas Pariwisata Provinsi DIY dan Dinas Pariwisata per Kabupaten/Kota.
Dinas Pariwisata DIY hanya berwenang dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan hotel berbintang. “Hotel-hotel yang beroperasi di DIY setiap enam bulan sekali wajib lapor ke Dinas Pariwisata DIY mengenai jumlah pengunjung hotel, jumlah kamar hotel yang terisi, gangguan yang timbul, dan lain-lain,” kata Nur Hidayat, Staf Destinasi Dinas Pariwisata DIY.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota/Kabupaten memiliki peran yang lebih spesifik, yaitu menghitung jumlah hotel, menghitung jumlah pengunjung dan lama tinggal, hingga menilai standarisisasi yang diterapkan hotel. Dinas Pariwisata Kota/ Kabupaten juga melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi khusus bagi hotel non bintang.
“Kami memikirkan desain secara luas mengenai pendirian hotel. Kami juga sebagai think tank dalam penataan kawasan, agar tetap menarik dan terkendali dengan adanya pembangunan hotel,” kata Sigit Setiadi, staf P3 Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Dalam menjalankan perannya, Dinas Pariwisata tak bisa lepas dari instansi-instansi terkait. Dinas Prasarana dan Wilayah membantu Dinas Pariwisata dalam membaca kebutuhan prasarana tiap-tiap daerah, Bappeda memberikan referensi bagi Dinas Pariwisata terkait jumlah hotel dan jumlah wisatawan di Jogja, Dinas Perhubungan (Dishub) berkaitan dengan sumber informasi lalu lintas Yogyakarta,dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) membantu memberi rekomendasi atas sertifikasi hotel.
“Data yang dihasilkan instansi terkait kemudian dijadikan referensi bagi Dinas Parwisata dan Dinas Perizinan untuk menentukan langkah selanjtnya,” kata Sigit.
Dalam mengatur pendirian hotel, berbagai pihak tersebut berpegang pada regulasi masing-masing. Dalam memberikan atau mencabut izin hotel, Dinas Perizinan berpegang pada Peraturan Daerah No. 2 tahun 2012, yang mengatur secara detail tentang bangunan gedung di Yogyakarta.
Pasal-pasalnya memuat fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, persyaratan tata bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB), pengawasan, dan sebagainya. Sesuai dengan bunyi regulasi, izin pendirian hotel wajib melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan; mulai dari penyerahan lembar perizinan lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan, kajian lingkungan yang menghasilkan dokumen lingkungan, hingga survei langsung Dinas Perizinan ke lokasi permohonan izin.

“Syarat berdirinya hotel juga tak sedikit, ada syarat adiministratif ada juga syarat teknis,” kata Darsono. Syarat adminsitratif merupakan dokumen-dokumen wajib seperti akta atau KTP investor dan sertifikat kepemilikan. Sedangkan syarat teknis meliputi praktik lapangan seperti ketentuan teknis bangunan, sebagai contoh: garis panjang bangunan.
Lain halnya dengan regulasi yang djadikan pegangan Dinas Pariwisata. Dalam menjalankan fungsinya, Dinas Pariwisata berpedoman pada Peraturan Walikota No. 34 Tahun 2011, Peraturan Daerah No. 40 Tahun 2013, Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwsataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen Parekraf) No. 53 Tahun 2013 tentang standardisasi usaha pariwisata. Permen Parekraf No. 53 Tahun 2013 menjadi dasar yang paling banyak digunakan Dinas Pariwisata, karena menjelaskan hal-hal detail tentang standar usaha hotel.
Di atas berbagai lembaga tersebut, pemangku kepentingan yang utama dalam pembangunan hotel adalah masyarakat karena, sesuai amanat konstitusi, pembangunan apa pun harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, warga sekitar semestinya mendapat hak besar untuk menyuarakan aspirasinya dalam proses perizinan dan operasional hotel.

