Pengaturan Juru Parkir di Yogyakarta

Sebagai kota kecil dengan penghuni yang banyak bertambah setiap tahun, Yogyakarta pun harus siap dengan tambahan kantong parkir. Dengan banyaknya lahan parkir saat ini, yang sebagian teratur dan sebagian tidak, bagaimana sebenarnya pengaturan lahan parkir dan petugasnya?

Sebelum seorang juru parkir resmi diperbolehkan untuk bekerja di sebuah kantong parkir oleh Dinas Perhubungan, pengelola gedung wajib memberikan surat permohonan. Surat tersebut berisikan jumlah juru parkir yang dibutuhkan, luas kantong parkir yang disediakan, dan waktu operasional parkir.

“Kami akan melihat permohonan yang diajukan, dan melihat juga di sistem data apakah juru parkir sudah terdaftar di lokasi tersebut, kami lihat apakah lokasinya mengganggu lalu lintas atau tidak. Kalau semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada, kami berikan surat tugas selama 6 bulan,” kata Lukman Hidayat, staf Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Lukman Hidayat, staf Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan kota Yogyakarta
Lukman Hidayat, staf Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Lukman menjelaskan bahwa terdapat sekitar 900 orang juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan kota Yogyakarta. Semua juru parkir tersebut tersebar di kantong parkir off street, yaitu kantong parkir yang disediakan oleh pemilik gedung, dan kantong parkir on street, yaitu kantong parkir yang berada tepat di tepi jalan.

Untuk sistem pembagian hasil, 75 persen untuk juru parkir dan 25 persen untuk Dinas Perhubungan sebagai retribusi. Tiap pembayaran hasil parkir, pihak Dinas Perhubungan selalu memberikan kuitansi kepada juru parkir. “Kalau ada juru parkir yang belum bayar setoran, kami giatkan operasi di lapangan. Dengan begini, target dapat kami penuhi. Tahun lalu, pemasukan dari juru parkir mencapai sekitar Rp 6,8 miliar.”

Peran Dinas Perhubungan tidak berhenti di situ saja. Juru parkir yang belum menyetorkan hasil parkir dan keluhan apa saja yang muncul di masyarakat terkait juru parkir juga menjadi perhatian. Hal-hal ini kemudian dijadikan bahan evaluasi bulanan sebagai dasar pembinaan juru parkir.

“Kami mengirimkan petugas yang tiap hari ke lapangan. Tiap wilayah kami tanyakan ada kendala apa. Lalu kami panggil kalau ada yang melanggar.”

Selain itu, Lukman menambahkan bahwa Dinas Perhubungan dengan juru parkir sering mengalami permasalahan komunikasi. “Apa yang kami inginkan, kadang diterima dengan artian lain oleh juru parkir. Ada missed communication. Maka terjadi kesalahpahaman.”

Langgeng yang menjadi juru parkir di Minimarket Seven Cemara, Jalan Kaliurang, mengaku dirinya dulu didaftarkan oleh pihak toko. Kemudian diberikan surat tugas dan meminta seragam juru parkir kepada Dinas Perhubungan dengan memenuhi sejumlah syarat. Namun, Langgeng menampik akan adanya pembinaan dari Dinas Perhubungan. “Dari pihak sana hanya minta setoran. Karena di sini sistemnya shift, jadi tiap shift harus setor. Tapi saya tidak tahu nominalnya berapa, karena saya cuma setor ke toko Rp. 10.000/shift, sisanya dibagi sama teman,” ungkapnya. Namun, Langgeng menegaskan bahwa ia dan juru parkir lain yang bertugas di sana berada dalam pengawasan dan bertanggung jawab kepada Dinas Perhubungan.

Untuk ke depannya, Dinas Perhubungan berharap akan juru parkir yang melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Dengan begitu, pemasukan juga dapat memenuhi target yang telah ditentukan.

“Kami juga berharap dengan melakukan upaya pembinaan. Kemudian tindakan akhir kami akan menegakkan aturan. Tapi itu tindakan akhir yang dilakukan, selama masih bisa baik-baik dengan mereka, kenapa tidak? Juru parkir itu orangnya dan latar belakangnya beda-beda. Orang lapangan karakternya keras, kalau kita keras juga, ya, susah,” kata Lukman.

(Visited 29 times, 1 visits today)