Esai | “Membaca Ulang” Produk Jurnalistik

Publik Indonesia dihebohkan dengan kemunculan tabloid Obor Rakyat beberapa waktu lalu. Kalau saja kemunculannya tidak mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) mungkin tidak akan seheboh ini. Masalah timbul ketika konten yang ada di dalamnya sangat memojokkan salah satu calon presiden 2014. Parahnya lagi, yang menjadi target pembaca adalah pondok-pondok pesantren. Ditambah, tulisan yang dimuat juga menyinggung masalah sensitif SARA. Tabloid ini bahkan bisa terbit hingga dua kali dengan sekali terbit sekitar 100 ribu eksemplar. Sampai akhirnya jurnalis investigasi berhasil menguak siapa orang di balik penerbitan Obor Rakyat.

Setelah terungkap, Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiyono mengadakan konferensi pers mengenai alasan mengapa ia sampai menerbitkan tabloid itu. Namun masalah tidak bisa berhenti begitu saja, Bawaslu dan Dewan Pers sama-sama mengevaluasi Obor Rakyat dan hasilnya tabloid tersebut dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik serta tidak masuk dalam kategori produk jurnalistik. Setyardi tidak terima diputus demikian, ia bersikukuh Obor Rakyat adalah produk jurnalistik karena mencantumkan dengan jelas namanya.

Di sini, terdapat kebiasan yang mengusik banyak pihak ketika muncul ketimpangan informasi tentang bagiamana sebenarnya bentuk produk jurnalistik itu. Masyarakat awam yang memang belum pernah mengetahui dengan jelas tentang pengertian produk jurnalistik bisa dipastikan bakal mudah terhasut saat dihadapkan pada pemberitaan mengenai Obor Rakyat.

Secara pengertian, jurnalistik dan pers adalah dua hal berbeda namun saling berhubungan. Pada sistem demokrasi, pers adalah salah satu dari empat pilar yang ada. Maka ketika pers berada di posisi yang tidak seimbang, demokrasi bisa berjalan kacau. Sebab pers adalah pembentuk perspektif di masyarakat mengenai isu-isu yang berkembang. Jurnalistik merujuk pada proses kegiatan berlangsung, sedang pers menyangkut medianya. Jurnalistik pers berarti mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan berita melalui media berskala pers kepada khalayak seluas-luasnnya dan secepat-cepatnya.

Produk jurnalistik antara lain surat kabar, tabloid, majalah, buletin, dan versi digital berupa radio, televisi, serta media internet. Sedangkan untuk klasifikasi konten surat kabar, tabloid, majalah, dan buletin dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu: berita, opini, serta iklan. Namun pada bagian ini, yang dianggap sebagai produk jurnalistik hanya berita dan opini.

Dalam perspektif pengertian dangkal, Obor Rakyat adalah bagian dari tabloid. Namun apakah setiap tabloid bisa disebut sebagai hasil pemikiran jurnalistik? Sangkalan Setyardi sebab namanya dengan jelas terpampang di bagian redaksi Obor Rakyat apakah dengan serta merta bisa membebaskan tabloid itu dari tuduhan “bukan produk jurnalistik”?

Sayangnya tidak semudah itu. Di Indonesia (dan bahkan negara lain), ada aturan lanjutan mengenai pers. Jurnalistik pers tidak lagi hanya berarti kegiatan mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan berita melalui media. Ada dasar lagi yang harus dipenuhi agar hasil itu termasuk dalam produk jurnalistik dan dilindungi oleh Dewan Pers.

Pada kasus Obor Rakyat, secara materi memang berbentuk tabloid, namun di sisi lain tabloid itu terbentur oleh Undang-Undang Pers Nomor 49 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik. Obor Rakyat membuat konten yang tidak berdasarkan fakta-fakta serta tidak dikonfirmasi sehingga hanya penuh dengan asumsi-asumsi tanpa dasar.

Dewan Pers bahkan menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh orang di balik penerbitan Obor Rakyat sudah mencederai prinsip-prinsip jurnalistik. Tidak hanya itu, apa hal yang telah mereka lakukan bisa digolongkan dalam level melecehkan dunia jurnalistik. Ditambah fakta, ternyata alamat yang tercantum merupakan alamat fiktif yang tidak bisa dilacak. Maka untuk kelanjutan kasus ini dan pembelajaran kedepannya, semua pihak memang harus benar-benar “membaca ulang” apa yang dimaksud dengan produk jurnalistik. Sebab yang menjadi ketakutan utama adalah terjadinya penyesatan opini publik, pada akhirmya bisa berakhir pada adu domba antar pihak yang tanpa dasar jelas.

(Visited 13 times, 1 visits today)